Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Petinggi Satpol PP yang Jual Barang Sitaan Ditetapkan jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

×

Petinggi Satpol PP yang Jual Barang Sitaan Ditetapkan jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Praseya Panca Atmaja

“Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya berinisial FE diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *