Politisi Partai Demokrat ini menegaskan dalam perda ini juga diatur terkait sanksi. Jika tidak ada sanksi maka perda ini akan menjadi macan ompong. “Tapi yang akan kita bahas terlebih dulu adalah pengurangan sampah dan pengelolaan sampah regional. Karena pengurangan sampah hingga saat ini masih kesulitan dan pengelolaan juga kerap ada masalah,” terangnya.
Sementara itu anggota Komisi D DPRD Jatim M Satib mengatakan terkait sanksi untuk pemkab/pemkot tidak ada. Karena pengelolaan sampah regional ini ada kerja sama antara Pemprov Jatim maupun dengan Pemkab maupun Pemkot.
“Peran provinsi memberikan pemahaman kabupaten/kota untuk membuat tempat pengolahan sampah bersama. Tapi ini sifatnya tidak memaksa untuk membuatkan. Kalau kaitannya dengan perda, yang hubungannya dengan sanksi, sanksinya terhadap masyarakat. Tapi bukan hanya sanksi tapi juga apresiasi bagi masyarakat yang menjalankan perda ini. Dalam raperda ini juga disebutkan ada peluang bagi swasta untuk berperan dalam pengolahan sampah regional ini,” terangnya.
Lebih lanjut Satib mengatakan pembahasan raperda ini karena perda nomor 4 tahun 2010 harus diperbaiki. Hal ini menurutnya karena perda tersebut kurang mampu mencakup permasalahan yang ada. “Karena kebutuhan masyarakat saat ini sudah cukup tinggi,” katanya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Baju Trihaksoro mengatakan pembahasan Raperda pengelolaan sampah ini penting, karena Jawa Timur itu termasuk yang tertinggal untuk penanganan sampah regional. Namun kegiatan raperda pengelolaan sampah regional ini juga terkait Perpres 80 untuk menindaklanjuti sampah regional.



