Yusril lantas menjelaskan soal organ negara. Ada tiga organ negara di Indonesia, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KPK, menurut Yusril, masuk ke dalam golongan lembaga eksekutif.
“Di mana kedudukan KPK? Kalau yudikatif jelas tidak, dia bukan pengadilan. Legislatif bukan, KPK tidak memproduk peraturan perundangan kecuali internal. Ketiga eksekutif, apakah KPK masuk? Menurut saya iya,” sebut Yusril.
Menurut Yusril, ada alasan mengapa KPK dapat digolongkan sebagai lembaga eksekutif. KPK sejauh ini menjalankan tugas-tugas yang harusnya hanya jadi kewenangan lembaga eksekutif, yakni kepolisian dan kejaksaan.
“KPK berada dalam ranah eksekutif karena melakukan supervisi. Dan penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan, itu sebenarnya tugas eksekutif,” tegasnya.












