
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan SLF dikalangan pemilik gedung bertingkat di Surabaya.
Langkah tersebut sebagai upaya membantu Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melancarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengawasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ada di gedung bertingkat.
“Seperti Mall, hotel atau ruko yang harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/06/2022)











