Politisi Dapil Surabaya ini menerangkan Dirjen Peternakan pun sudah mengeluarkan SE menteri terkait penanganan hewan kurban dimasa wabah PMK. Didalam SE itu ada beberapa syarat, salah satunya yakni tempat penampungan hewan kurban harus memenuhi syarat dan ketentuan. Termasuk perebusan kepala, kaki dan jeroan hewan korban.
“Maka saya berharap, Dinas Peternakan Jatim mestinya saat ini sudah mengeluarkan juklak juknis ke seluruh dinas peternakan yang ada di Jatim. Agar kemudian dinas yang ada di Kabupaten dan Kota bisa melaksanakan tugasnya lebih pasti. Jadi ikut mengawasi, karena yang kita lindungi adalah warga Jatim,” pungkasnya.
“Nah apakah SE Kementerian ini sudah diikuti oleh Dinas Peternakan Jatim untuk seluruh dinas di Kabupaten kota terkait dengan penanganan wabah PMK,” tandasnya.
Perlu diketahui, wabah PMK yang menyerang hewan ternak di Jatim terus meluas. Berdasarkan data Dinas Peternakan (Disnak) Jatim per 5 Juni 2022, ada sebanyak 32.949 sapi yang terpapar virus PMK. Dari jumlah tersebut, ada 164 hewan ternak yang dinyatakan mati.
Kemudian ada sebanyak 3.821 ekor hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh, dan masih ada 28.964 hewan ternak yang saat ini masih terpapar PMK. Ternak-ternak yang terinfeksi PMK ini tersebar di 31 kabupaten/kota. Tinggal tujuh wilayah bebas PMK di Jatim. Yakni Pamekasan, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Tulungagung, Kota Madiun, Ngawi, dan Kota Mojokerto. (Caa)



