Maka oknum petinggi Satpol PP Surabaya tersebut bakal menerima sanksi yang berat, yakni dikeluarkan dari ASN.
“Kalau itu terbukti benar, tidak ada kata maaf. Sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara,” pungkasnya.(hadi)



