Hal tersebut, kata Eri, dilakukan oknum yang diduga tersebut dapat menjalani pemeriksaan baik di inspektorat maupun di Kepolisian.
“Jadi tugasnya bisa dipegang oleh kabid lainnya atau kasi lainnya sehingga apa, supaya proses ini bisa berjalan dengan cepat,” katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, jika dalam hasil perkara tersebut dinyatakan bersalah.



