
Surabaya, cakrawalanews.co – Oknum Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual barang hasil penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Parahnya, berdasarkan informasi yang dihimpun oknum yang disinyalir pejabat dilingkungan Satpol PP Kota Surabaya tersebut dalam menjual hasil barang penertiban itu mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.












