Jika undangan rapat kedua tidak datang, kata Thoni, komisi A akan melaporkan ke organisasi induknya. “Bahwa kami berharap organisasi induk kurator ini mengevaluasi dan mengawasi bagaimana kinerja yang bersangkutan dalam menangani kasus kepailitan di kota Surabaya yang didalamnya ada saham pemerintah kota,” paparnya.
Selain itu, termasuk akan bersilaturahmi dengan hakim pengawas pengadilan negeri niaga Surabaya untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja kurator dalam penanganan perkara tersebut.
“Karena sesuai informasi dari karyawan sudah ada beberapa calon pembeli yang mau membeli building pailit,” ungkapnya.
Dalam rapat ini, kata Thoni, karyawan mengutarakan bahwa kurator ini susah dihubungi dan juga susah untuk diajak berkomunikasi.
“Padahal kurator itu ditunjuk berdasarkan dalam satu putusan pengadilan yang dimohonkan oleh karyawan, kan aneh,” keluhnya.
Karena itu, Thoni menyatakan, komisi A akan mencari terus informasi termasuk kalau kurator tidak datang dalam rapat selanjutnya dan langkah langkat komisi A bagaimana.
“Tadi saya sampaikan bahwa saya mengajak 80 karyawan ini untuk hadir bersama sama di kantor kurator kepailitan itu. Ya, kita duduk saja disitu 1 X 24 jam, masak kuratornya enggak mau menemui terus sejak 2018 dan apalagi usia karyawan sudah tidak produktif lagi rata rata diatas 60 tahun,” imbuhnya.
Untuk itu dalam kesempatan ini, Thoni mengetuk hati kurator kalau mempunyai hati segera lakukan pemberesan jangan dilama lamakan prosesnya.
“Apakah menunggu karyawan ini dipanggil Tuhan terlebih dahulu baru terketuk hatinya untuk segera melakukan pemberesan, itukan enggak bagus,” keluhnya.
Thoni kembali berharap, kurator bisa datang memenuhi undangan ke dua dalam rapat dengar pendapat agar bisa menjelaskan.



