Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat, Komisi A Bakal Adukan Kurator PT STR ke Organisasi Induknya

×

Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat, Komisi A Bakal Adukan Kurator PT STR ke Organisasi Induknya

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat diruang komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (25/05/2022)
Rapat dengar pendapat diruang komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (25/05/2022)
Rapat dengar pendapat diruang komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (25/05/2022)
Rapat dengar pendapat diruang komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (25/05/2022)

Surabaya, cakrawalanews.co – Aduan nasib mantan karyawan PT Star Taman Remaja (STR) Surabaya yang tak mendapat pesangon karena pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran perusahaan tersebut diputus pailit, akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (25/05/2022).

Rapat yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja Kota Suraabaya, perwakilan karyawan, itu tak dihadiri oleh kurator meskipun sudah masuk kedalam daftar undangan.

Anggota komisi A Arif Fathoni, menyesalkan atas ketidakhadiran kurator dan pengurus yang akan melakukan pemberesan dalam proses kepailitan.

Karena, menurutnya, bagaimanapun juga nasib 80 karyawan warga Surabaya yang sudah sejak tahun 2018 memperjuangkan hak pesangon yang telah ditandatangani secara bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan.

“Ini kemudian menjadi tidak terbayarkan gara gara kurator tidak segera melakukan pemberesan,” kata Arif Fathoni disapa   akrab Thoni.

Untuk itu, politisi partai Golkar ini berharap, seharusnya kurator datang untuk menjelaskan secara detail, karena bagaimanapun pemerintah kota juga mempunyai saham di perusahaan yang diputus pailit.

“Artinya kalau ngomong pemerintah kota berarti ada kepentingan publik yang harus didahulukan, ini bukan semata hukum privat yang tidak bisa diakses oleh siapapun,” terangnya.

Tetapi, lanjut Thoni, karena ada saham Pemerintah Kota, dan komisi A juga berkepentingan sejauh mana perusahaan yang didalamnya ada saham pemerintah kota itu sudah membayarkan kewajiban terhadap karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja atau tidak.

“Ternyata kurator tidak datang, maka tentu kami akan memanggil kembali,” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *