DPRD JatimIndeks

Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP Atas LHP LKPD TA 2021 Dari BPK

×

Pemprov Jatim Kembali Raih Opini WTP Atas LHP LKPD TA 2021 Dari BPK

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 dari BPK Jawa Timur..

Penyerahan LHP BPK kepada DPRD dan Gubernur Jatim diserahkan langsung oleh Auditor Keuangan Negara V Dr. Akhsanul Haq, MBA, CMA, CA, CSFA, CPA, CFrA dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (25/5/2022).  “BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun anggaran 2021. Opini WTP ini ketujuh kalinya diraih Pemprov Jatim secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2015,” kata Akhsanul Haq.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik BPK RI atas pendampingan dan bimbingan teknis yang dilakukan selama ini. Termasuk DPRD Provinsi Jatim atas fungsi pengawasan serta strong partnership, kerja keras dan koordinasi yang terjalin, juga kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim.

“Maka, kita mensyukuri atas opini wajar tanpa pengecualian dari laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Sambil kemudian kita menyisir kembali rekomendasi yang harus kita tindaklanjuti bersama,” kata Khofifah.

Sesuai ketentuan dalam regulasi, rekomendasi dari BPK memang harus ditindaklanjuti. Diungkapkan Khofifah, pihaknya bakal segera menindaklanjuti. Sebab, Pemprov Jatim bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan.  “Sehingga ke depan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya kita harapkan tentu akan lebih baik lagi,” jelasnya.

Menurut Akhsanul, pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. “Opini WTP yang diberikan BPK merupakan penyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau kecurangan lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2021, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian internal dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hal itu tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan TA 2021.

Permasalahan tersebut antara lain, pertama, pendapatan hibah langsung tanpa melalui rekening kas umum daerah (RKUD) belum dicatat secara tertib. Kedua, pengelolaan belanja hibah kepada masyarakat pada 4 OPD tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan. Dan ketiga, volume atas pelaksanaan paket Belanja Tak Terduga pada 2 OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *