“Pihak Jasa Raharja menanggung dalam batas besaran tertentu, biasanya (perawatan) maksimal sampai Rp 20 juta. Nah, ketika pembiayaannya di atas itu, BPJS Kesehatan bisa membiayai. Saya minta Pemerintah Kota mendampingi hingga korban tidak dikenai biaya selama di Rumah Sakit. Kita harus bantu meringankan beban warga yang tengah berduka,” pungkas Reni.(hadi)
Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkot Beri Jaminan Pembiayaan Bagi Korban Kecelakaan Bus Di Tol SUMO












