Permasalahan ini bermula Ketika PT CBWJ mendapatkan persetujuan kredit untuk pengembangan pabrik Tapioka di Kecamatan Bancar Tuban sekitar tahun 2010 lalu Senilai Rp 29.238.000.000. Fasilitas kredit tersebut diperoleh dengan memberikan jaminan berupa asset berupa alas hak sertifikat hak guna bangunan SHGB No 126 di Jl Raya NGagel 89 Kecamatan Wonokromo Surabaya. Namun dalam perjalanannya PT CBJW tidak dapat melaksanakan pembayaran kewajiban pokok dan bunga kredit kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906. Hingga akhirnya, pihak bank tahun 2019 lalu sempat nyaris menyita jaminan asset tanah/lahan milik PT PWU tersebut. Dimana saat itu posisi kewajiban pokok serta denda PT CBJW kepada Bank Woori Saudara Indonesia 1906 saat Aanmaning tersisa Rp 8.863.761.095 yang harus segera dibayarkan. Karena telah terlambat dan jatuh tempo.
Direktur Utama PT Hingga kemudian, PT PWU melalui PT Kare Ngagel Wira Jatim sebagai Coorporate Guarantee kemudian aktif melakukan pembayaran. Tidak hanya itu, selama ini, pembayaran dapat dilakukan konsisten dan tidak pernah mengalami keterlambatan. Sehingga PT PWU mendapatkan pembebasan bunga, denda pokok dan denda bunga Rp 7.733.835.212. “Atas dasar konsisten tersebut, PT PWU dibebaskan dari pembayaran denda bunga sebesar Rp 7,73 miliar setelah dilakukan negoisasi dengan Bank Woori Saudara,” jelas Erlangga.












