Komisi C mendorong untuk kedepannya agar BUMD yang sifatnya holding seperti PT PWU dan PT JGU, kalau menyetorkan laporan keuangan tidak terekap menjadi satu dengan anak perusahaannya. Artinya laporan keuangan harus terpisah. Hal ini untuk mengetahui kinerja holdingnya.
Komisi C juga berharap agar kedepan setoran PAD BUMD pada tahun 2022 bisa mencapai sampai Rp 500 miliar atau keatas.
“Jangan yang terekap semua dengan anak perusahaan. Namun masing-masing, termasuk holding, punya kerjaan gak. Jangan sampai terjadi ‘kebo nyusu gudel’, (induk nyusu ke anaknya). Sehingga akan kelihatan mana yang perlu dipertahankan, dan mana yang perlu ditutup,” pungkasnya. (Caa)



