
Surabaya, cakrawalanews.co – Para pekerja disektor Rekreasi Hiburan Umum (RHU) agar melapor ke DPRD kota Surabaya jika tidak mendapat hak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dari tempatnya bekerja.
“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” kata Arif Fathoni di Surabaya, Rabu (20/4/2022).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini juga nenyebut meski sektor RHU yang selama pandemi tutup, maka tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjadi gugur.
Apalagi kata dia, perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus.












