Imam pun menambahkan, jika itu terjadi maka akan menambah image buruk bagi Pemkot karena seolah-olah melakukan pembiaran.
“ Serta menambah image bahwa kebal hukum dan dekat dengan Pemkot Surabaya, kalau memang tidak tebang pilih ya harus dibuktikan,”pintanya.
Oleh karena itu, Imam meminta Pemkot untuk memberikan respon atas pelanggaran terhadap perwali tersebut dengan menghentikan aktivitas untuk sementara hingga SLF benar-benar dimiliki.
“ Saya croscek kesana (TP 5) yang ditutup hanya lantai 5 dan 6 masih dibuka dan masih tercium bau asap. Menurut kami itu harus di non aktifkan sampai mempunyai SLF. Begitu juga TP 1, 2, 3, dan 4 seharusnya juga tidak dioperasionalkan karena tidak memiliki SLF,” tegasnya.
Ia berasalan, bahwa bangunan tersebut secara rasional belum dikatakan laik sehingga belum bisa digunakan secara umum.
“ Kita tidak perlu berdebat dengan terjadinya kebakaran itu. Menurut kami tidak layak karena, secara rasional SLF itu melalui pengujian-pengujian jadi jika tidak memiliki ya rasional kalau tidak dikatakan laik,” cetusnya.












