
Surabaya, cakrawalanews.co – Dugaan legislatif Kota Surabaya terhadap Tunjungan Plaza (TP) 5 yang tak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca terjadinya insiden terbakarnya TP 5 terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (19/04/2022).
Dalam hearing tersebut Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini menemukan fakta bahwa TP 1, 2, 3, 4 dan 5 ternyata benar-benar tak memiliki SLF.
“ Yang menarik dalam hearing tadi, saya tanyakan kepihak Pemkot ternyata TP 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak punya SLF yang hanya punya SLF TP 6 padahal semua itu terkoneksi,” ungkap Imam Syafi’i anggota Komisi A seusai hearing.
Politisi Nasdem ini juga menyayangkan sikap dari Pemkot yang terkesan melakukan pembiaran meski itu sudah diatur dengan tegas dalam Perwali nomor 14 tahun 2018.
“ Kalau Pemerintah kota tidak tegas saya khawatir perwali itu hanya semacam kertas ompong karena aturan yang tidak bisa ditegakkan dan tebang pilih,” tegasnya.











