Mulai dari sprinkle yang tidak berfungsi hingga petugas sekuriti TP 5 yang terlihat gagap dan bingung saat kali pertama melihat kobaran api.
Senada dengan Imam, Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang membidangi pembangunan mengatakan bahwa Gedung yang telah terjadi kebakaran akan mengalami perubahan, baik dari segi arsitek maupun strukturnya.
Maka, politisi perempuan Fraksi PKS ini mengimbau kepada manajemen pemilik Gedung TP 5 (PT Pakuwon Jati Tbk) untuk segera mengajukan perbaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pasca kebakaran.
“Sesuai aturan saja, kan setiap pengajuan IMB itu juga ada syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Itu di ketentuannya, jika terjadi perubahan bangunan maka harus mengajukan lagi SLF. Kalau Gedung itu (TP-5) terjadi kebakaran, maka telah terjadi perubahan bangunan, dan wajib melakukan perubahan SLF ke DPRKPP untuk disesuaikan,” ucapnya, Kamis (14/04/2022)
Menurut Aning, dalam syarat SLF sudah jelas memuat soal kemudahan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan. Empat hal ini harus menjadi perhatian serius dariDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, untuk penerbitan SLF. Karena telah terjadi perubahan bangunan karena factor kebakaran.
“Ini yang perlu dilihat (dikaji) lagi, apakah kebakaran itu berakibat kepada perubahan bangunan atau tidak. Kalau menurut saya, ya termasuk. Karena secara otomatis konstruksinya sudah berubah. Sehingga harus meninjau ulang SLF nya, kalau dilihat dari visual sejumlah video yang beredar, bagaimana asap yang begitu pekat dengan api yang seperti itu,” tutupnya.(hadi)












