Menurut Imam, SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.
Imam menjelaskan, SLF diberikan kepada bangunan gedung dengan pemeriksan sangat ketat. Mulai dari aspek persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan.
Sejumlah OPD dilibatkan untuk memberikan penilaian dan rekomendasi, sebelum diterbitkan SLF. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Dinas PU Bina Marga.
Kalau TP 5 tidak punya SLF, operasional TP 5 sudah seharusnya dihentikan pemkot Surabaya.
“Tolong dihentikan operasionalnya sampai mempunyai SLF. Ini demi kepentingan keselamatan publik. Baik pegawai, pemilik toko maupun pengunjung TP 5,” tegas Imam.
Imam mengaku kecurigaannya terhadap keberadaan SLF tersebut diawali, setelah mendengar cerita beberapa saksi mata di lokasi kebakaran.












