Kata Baktiono, kenyataannya, warga Surabaya tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan tersebut, di rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit TNI rumah sakit Polri, dan rumah sakit swasta.
“Hanya bisa di rumah sakit Suwandi dan rumah sakit BDH,” ujarnya.
Menurut politisi senior PDIP Surabaya tersebut, bisa jadi rumah sakit di Surabaya belum mendapat sosialisasi dari Dinkes Kota Surabaya terkait program yang menjadi kebijakan wali kota.
“Dinas Kesehatan tidak mengumpulkan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau PERSI, belum mengumpulkan rumah sakit milik pemerintah provinsi yang ada di Surabaya. Bisa saja ini akibat Dinkes tidak mengerti, tidak tahu atau tidak peduli,” tegasnya.
Terkait dengan persoalan ini, Komisi C akan mengundang kembali Dinkes Surabaya pada Jumat (01/04/2022).



