Berita UtamaCakrawala DaerahIndeks

Simpan Dua Linting Ganja, Pemuda Desa Bebel Diringkus Sat Reskoba Pekalongan

×

Simpan Dua Linting Ganja, Pemuda Desa Bebel Diringkus Sat Reskoba Pekalongan

Sebarkan artikel ini
DOI Pemuda desa Bebel saat diringkus anggota Sat Reskoba
DOI Pemuda desa Bebel saat diringkus anggota Sat Reskoba

Akibat perbuatannya, tersangka D.A.R alias DOI akan dijerat dengan Pasal 114 KUHP Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *