Akibat perbuatannya, tersangka D.A.R alias DOI akan dijerat dengan Pasal 114 KUHP Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Anton)
Simpan Dua Linting Ganja, Pemuda Desa Bebel Diringkus Sat Reskoba Pekalongan



