“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Desa Bebel Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, pada hari Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Dari tangan tersangka disita barang bukti ganja kering sebanyak 2 (dua) linting di dalam bekas bungkus rokok,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hozali, S.H., Sabtu (19/3/2022).
Dijelaskan AKP Hozali, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai tersangka telah menyimpan dan memiliki narkotika jenis daun ganja kering dirumahnya. Setelah dikembangkan, petugas langsung menciduk D.A.R alias DOI di rumahnya tanpa perlawanan.



