Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 2 (dua) linting siap pakai di dalam bekas bungkus rokok.
“Selain ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam milik tersangka. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pekalongan,” paparnya.



