Atas nama Polres Tegal, Kabag Ops menghimbau kepada seluruh stakeholder terkait, penjual yang mendistribusikan minyak goreng baik di pasar modern maupun tradisional, agar didistribusikan seperti biasa.
“Jangan sampai ada kelangkaan. Sehingga stok tetap terjaga. Polres Tegal akan bersinergi dengan dinas/instansi terkait lainnya akan melakukan pemantauan dan pengawasan minyak goreng mulai dari produksi hingga distribusi,” papar Kabag Ops.
Sementara Erni Yuniarsih dalam arahannya menyampaikan, bahwa Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal setiap hari melaksanakan monitoring dan pemantauan harga barang pokok untuk pemenuhan kebutuhan konsumen/masyarakat.
Disamping itu hasil pantauan harga dilaporkan ke Gubernur dengan aplikasi Sihati, dan ke Kementerian Perdagangan dengan aplikasi SP2KP.



