Advertorial

Tabrak SIPR, Komisi C Nilai Reklame di Pacar Keling Layak Dibongkar 

×

Tabrak SIPR, Komisi C Nilai Reklame di Pacar Keling Layak Dibongkar 

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati

Jadi, tambah Aning Rahmawati, persoalan dengan PT KAI sudah clear tinggal masalahnya di Bapenda, ini titik permalasalahannya. Ternyata SIPR yang diterbitkan Bapemda Surabaya tidak sesuai dengan pemasangan reklame.

Lebih lanjut Aning menjelaskan, reklame yang sudah berdiri di Pacar Keling itu adalah asetnya PT KAI, namun mundur 2 meter itu sudah masuk garis sepadan jalan dan ini merupakan aset Pemkot Surabaya.

“Saat ini kami minta Bapemda Surabaya segera melakukan proses evaluasi dari penerbitan SIPR, termasuk pemindahan reklame tersebut,” pungkasnya.(hadi/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *