Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, terkait laporan warga soal keselamatan dengan berdirinya reklame di Jolotundo Pacar Keling, kemudian juga etika dari PT Ai Karya yang tidak melakukan komunikasi humanis ke masyarakat, akhirnya warga minta ke dewan untuk meninjau terkait bagaimana peraturan reklame di Surabaya.
Untuk itu, tambah Aning, hari ini kita panggil baik dari Bapenda atau Badan Penerimaan Daerah Kota Surabaya, Dinas PUPR Cipta Karya, Bagian Hukum, kami minta data lengkap. Setelah datanya kita lihat, kami menyimpulkan bahwa reklame di Jolotundo Pacar Keling jelas menyalahi aturan yaitu, tidak sesuai dengan SIPR yang telah diterbitkan dengan peletakan papan reklame tersebut.
“Sehingga kita minta kepada Bapenda dan dinas terkait untuk mengevaluasi penerbitan SIPR dengan menegakkan Perda yang berlaku. Artinya jika tidak sesuai dengan Perda meskipun SIPR sudah terbit, tetap reklame tersebut harus dipindahkan, atau dialihkan, atau izinnya dicabut,” ujarnya di Surabaya, Rabu (09/03/33).
Aning Rahmawati menjelaskan, semua izin kami lihat sudah lengkap baik dari PT KAI dengan pemilik aset, karena sebelum memasang reklame harus ada perjanjian antara pemilik reklame dan pemilik aset yang akan dibangun reklame.











