Bahkan, warga juga bisa mengajukan permohonan mandiri dari rumah dengan mengakses laman web https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id.
“Aplikasi ini digunakan untuk permohonan akta pernikahan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian, pemutakhiran biodata, pemutakhiran gelar, pemutakhiran biodata keluarga, pemutakhiran gelar keluarga, pindah keluar WNI, pecah Kartu Keluarga, hingga cetak Kartu Keluarga,” katanya.
Selain itu, ada pula layanan Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System Bersama Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri), dimana masyarakat bisa melakukan pengajuan perubahan nama dan biodata pada dokumen kependudukan. Kedua, layanan Lontong Kupang (Layanan Online Terbaru One Gate System antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kementerian Agama yang melayani permohonan isbat nikah dan atau asal-usul anak.
“Ketiga adalah layanan ACO ERI, yang merupakan layanan pendaftaran gugatan atau permohonan melalui aplikasi, dengan pendaftaran e-court secara online yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama Surabaya. Ketiga layanan tersebut dapat diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/,” ujar dia.
Layanan Adminduk terintegrasi tersebut juga dapat dijumpai pada fasilitas kesehatan, yakni di rumah sakit, puskesmas, bidan, hingga TPU (Tempat Pemakaman Umum). Fasilitas ini dapat diakses bagi warga yang melahirkan untuk didaftarkan kepada Dispendukcapil pada penerbitan akta kelahiran. Demikian juga ketika terdapat warga yang meninggal saat berada di fasilitas kesehatan, maka dia juga akan didaftarkan untuk penerbitan akta kematian di Dispendukcapil.
“Selain itu, kita juga sudah bekerjasama dengan 9 perguruan tinggi di Kota Surabaya pada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka-Adminduk (MBKB-A) untuk membantu melakukan pendataan, serta melakukan jembut bola untuk mendekati warga yang tidak bisa menuju ke loket pelayanan,” imbuhnya.



