Kegiatan ini mendasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Surat Telegram Kapolda Jateng tentang pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas sepeda motor yang masih menggunakan kanlpot tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising.
Ratusan knalpot brong tersebut dari hasil operasi rutinitas yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan, sejak tanggal 6 Januari 2022 hingga sekarang.
Menurut Kapolres Tegal Melalui Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, pihaknya terus berupaya menindak tegas pengguna knalpot brong.












