“Knalpot brong yang kami musnahkan pada hari ini sebanyak 1059 knalpot, yang diserahkan oleh pelanggar secara sukarela dengan dilampiri tanda terima, sebanyak 1584 pelanggar selama bulan Januari sampai dengan Februari Pengguna Jalan yang Kasat Mata (tidak menggunakan helm) ditindak melalui hunting sistem dengan menggunakan ETLE MOBILE SIGAP,” ujar Kompol Didi.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Dwi Himawan menyampaikan, sebagai antisipasi, ke depannya, Polres Tegal akan tetap melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan atau bawaan diler,” ujarnya.
Kapolres Tegal melalui Wakapolres Tegal berharap masyarakat Kabupaten Tegal menjadi pengguna sepeda motor yang tertib dalam berkendara dan menggunakan sepeda motor yang sesuai standarnya. “Kendaraan yang sesuai standar akan membuat pengendara merasakan nyaman serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegasnya. (Tgh)












