Polres Demak Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan
Sebarkan artikel ini
Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif/Teguh
“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Tgh)