
Pemalang, Cakrawalnews.co– Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial J (45 tahun) dan MMS (30 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Keduanya mengaku berprofesi wartawan dalam melakukan aksinya.












