
Surabaya, Cakrawalanews.co–Setelah melalui proses panjang, aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17 atau di sisi timur Alun-alun Suroboyo akhirnya diserahkan oleh PT Maspion kepada Pemkot Surabaya.
PT Maspion bersedia menyerahkan secara sukarela setelah pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim. Bahkan, pada saat itu Pemkot Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati Jatim beserta jajarannya, Rabu (26/1/2022).












