Barang bukti yang disita 1 buah HP merk oppo milik korban, 1 buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. Modus pelaku tersangka emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim antara korban dengan tersangka lalu tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Pasal yang disangkakan psl 338 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun, tutur waka polres Tegal. (Tgh)
Satreskrim Polres Tegal Ungkap Kasus Penganiayaan di Eks Lokalisasi Peleman



