“Jadi kita memberikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya. Cukup di kelurahan bisa menyelesaikan dan tidak usah datang ke Kantor Pengadilan Agama,” pungkasnya. (hadi)
Perkuat Layanan Adminduk di Kelurahan, Begini “Jurus” Wali Kota Eri












