“Ini yang masih sedikit yang masuk, karena ini orang belum tahu dan kita melakukan sosialisasi itu, sehingga mereka cukup ke kelurahan dan tahu kapan jadwal sidangnya,” jelas dia.
Oleh karena itu, Wali Kota Eri mengatakan, pelayanan Adminduk terintegrasi ini dibuat dengan harapan bisa memutus jasa perantara (Calo). Upaya ini juga dilakukan, agar program pelayanan Adminduk di tingkat kelurahan bisa berjalan secara maksimal.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya, Samsul Falah mengaku bila layanan Adminduk ACO-ERI sudah berjalan. Hanya saja belum maksimal. Harapannya, dengan layanan ini bisa memudahkan warga Kota Surabaya untuk tidak perlu mendatangi Kantor Pengadilan Agama lagi.
“Apalagi saat pandemi ini cukup di kelurahan dengan mendaftar sekaligus membayar di kantor kelurahan, sehingga bisa memangkas untuk mengurangi biaya dan waktu. Hal ini sebagaimana misi dari Pak Walikota bahwa semua layanan berhenti di kelurahan,” ungkap dia.
Samsul menambahkan, dengan adanya fasilitas pelayanan Adminduk ACO-ERI, juga disediakan anjungan gugatan mandiri. Maka persoalan tersebut, bisa diselesaikan di tingkat kelurahan.












