
Surabaya, cakrawalanews.co – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mendesak kepada Disnaker Kota Surabaya untuk segera membuat surat edaran terkait kewajiban seluruh perusahaan di wilayah Kota Surabaya agar mematuhi Permenaker no 16 tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya.
Dalam aturan itu jelas disebutkan seluruh perusahaan diwajibkan membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran tiba. Dan yang tidak bisa melakasanakan kewajiban ini akan mendapatkan sanksi administrasi dan denda dari pemerintah.



