Berita UtamaIndeks

Perusahaan Yang Langgar Aturan Soal THR Tak Cukup Kena Sanksi Administrasi

×

Perusahaan Yang Langgar Aturan Soal THR Tak Cukup Kena Sanksi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi

Surabaya, cakrawalanews.co – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mendesak kepada Disnaker Kota Surabaya untuk segera membuat surat edaran terkait kewajiban seluruh perusahaan di wilayah Kota Surabaya agar mematuhi Permenaker no 16 tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya.

Dalam aturan itu jelas disebutkan seluruh perusahaan diwajibkan membayar hak Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran tiba. Dan yang tidak bisa melakasanakan kewajiban ini akan mendapatkan sanksi administrasi dan denda dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *