Anna menjelaskan, hal ini dilakukan karena kondisi yang ada di Kota Surabaya, terkait penerima bantuan manfaat yang telah meninggal atau berpindah rumah, namun masih tercantum sebagai penerima bantuan. Akibatnya, data tersebut tidak mengalami perubahan, RT/RW kemudian mendapat kesempatan untuk mengetahui kondisi warganya dan melakukan update data, serta verifikasi data.
“Nanti kalau ada warga yang sudah mampu, maka dilakukan verifikasi bahwa dia sudah mampu dan tidak mendapat bantuan. Lalu kalau ada warga yang membutuhkan, maka bisa diajukan,” jelas dia.
Ia kemudian memberikan waktu selama empat hari untuk melakukan pemutakhiran data. Setelah itu, data akan di cetak dan ditempelkan di setiap Balai RW berdasarkan data penerima bantuan manfaat warga setempat.
Melanjutkan, pihaknya kembali memberikan kesempatan kepada RT, RW, LPMK, Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) untuk memastikan data tersebut. Kemudian, data tersebut akan diserahkan kepada Dinsos Surabaya.
“Apabila ada nama usulan baru, maka akan langsung kami survei, lalu akan kita cetak dan tempel lagi ke balai RW. Kalau data sesuai, maka akan diusulkan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pak Walikota (Eri Cahyadi) kepada Kemensos,” ujar dia.












