Cakrawala JatimIndeks

KPID Catat Ada 5.300 Pelanggaran Lembaga Penyiaran di Jatim Selama 2021

×

KPID Catat Ada 5.300 Pelanggaran Lembaga Penyiaran di Jatim Selama 2021

Sebarkan artikel ini

“Dan ini sesuai UU Penyiaran dan P3SPS. Dan bila terbukti pelanggaran maka pemberian punishment dilakukan. Dan pihaknya sudah memberikan teguran terhadap penyelenggara siaran,” ungkapnya.

“Namun selama ini KPID hanya berhenti pada teguran saja. Sebab penyelenggara siaran langsung sadar dan menjalankan teguran, segingga tidak sampai pada proses pencabutan izin siaran,” lanjutnya.

Sementara itu Komisoner KPID Jatim lainnya, Imanuel Yosua, mengatakan banyaknya pelanggaran 2021 saat ini terjadi karena persoalan pemberlakuan aturan. Karena banyak lembaga siaran yang alpa terhadap  proses regulasi.

Yosua menyampaikan, regulasi yang terlalu lama membuat lembaga KPID tidak bisa menjalankan peran maksimal selama ini dalam melakukan penegakan aturan penyiaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *