Surabaya. Cakrawalanews.co – Tahun 2021, Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Jatim mencatakan ada 5.300 pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di Jatim.
Hal ini ditegaskan ketua Komisi Penyiaran Daerah Indoesia (KPDI) Jatim, Ahmad Afif Amrullah di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim, Selasa (28/12/2021).
Menurut Afif, data pelanggaran ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 kemarin yang mencapai 4.885 kasus, sehingga ada kenaikan 405 kasus pelanggaran penyiaran di tahun 2021 ini. Gelar data ini dilakukan oleh KPID untuk meningkatkan kualitas siaran.













