Dari 400-an lembaga penyiaran di Jatim, terbanyak terkait klasifikasi isi siaran yang mencapai 5.145. Urutan kedua 79 pelanggaran terkait dengam bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai penutup siaran yang tidak sesuai dengan aturan P3PSPS,” ujarnya.
Kata Afif, pelanggaran ini juga dikarenakan banyak konten stasiun televisi yang dianggap tidak mendidik masyarakat.
“Penyiaran radio, terutama iklan vitalitas. Ini juga berpotensi melanggar,” tuturnya.
Dijelaskan oleh Afif terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut.












