Ayu kembali mengatakan alasan mereka nikah siri karena keterbatasan biaya, dan tidak tahu harus bagaimana setelah nikah siri. “Ketika kami melakukan reses atau sapa warga, banyak dari mereka yang mengadu tidak punya catatan nikah secara otentik setelah nikah siri,” jelasnya.
Ayu menambahkan dengan alasan itu, Komisi A membantu agar mereka mempunyai catatan nikah. “Dengan begini, mereka punya catatan nikah, KTP dan KK sebagai warga Surabaya. Tidak perlu susah-susah ngurus di pengadilan dengan biaya mahal. Karena biasanya karena ketidaktahuan mereka, maka mengurusnya melalui calo,” ujarnya.
Ayu berharap, kegiatan ini menjadi program tahunan pemkot Surabaya, melalui Dispenduk Capil Kota Surabaya. Agar data kependudukan di Surabaya sesuai dengan kondisi dilapangan.
Sementara itu Wali Kota Surabaya menyampaikan terimakasih atas peran serta DPRD Surabaya atas terselenggaranya acara nikah massal gratis tersebut.(hadi)



