Ayu kembali mengatakan alasan mereka nikah siri karena keterbatasan biaya, dan tidak tahu harus bagaimana setelah nikah siri. “Ketika kami melakukan reses atau sapa warga, banyak dari mereka yang mengadu tidak punya catatan nikah secara otentik setelah nikah siri,” jelasnya.
Ayu menambahkan dengan alasan itu, Komisi A membantu agar mereka mempunyai catatan nikah. “Dengan begini, mereka punya catatan nikah, KTP dan KK sebagai warga Surabaya. Tidak perlu susah-susah ngurus di pengadilan dengan biaya mahal. Karena biasanya karena ketidaktahuan mereka, maka mengurusnya melalui calo,” ujarnya.
Ayu berharap, kegiatan ini menjadi program tahunan pemkot Surabaya, melalui Dispenduk Capil Kota Surabaya. Agar data kependudukan di Surabaya sesuai dengan kondisi dilapangan.
Dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna, dan jajaran Forkompimda Kota Surabaya
Para pasangan nikah massal tersebut, mengikuti prosesi, mulai dari ijab kabul, sampai resepsi pernikahan, yang disaksikan oleh keluarga mereka.



