Dengan memiliki NIB tersebut, Wali Kota Eri berharap, para pelaku UMK di Surabaya bisa naik kelas. Artinya, usaha mereka lebih berkembang dan omzetnya dapat semakin meningkat. “Dengan adanya NIB, maka harapan saya UMK bisa naik kelas dan dia bisa membuka lapangan pekerjaan,” terangnya.
Karena sebetulnya, lapangan pekerjaan di Indonesia sekitar 80 persen berasal dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Makanya, Wali Kota Eri memastikan, Pemkot Surabaya akan terus meningkatkan kemampuan pelaku UMKM termasuk dari sisi perizinan usaha.
“Jadi harus hadir pemerintahannya. Kalau (pelaku usaha) waktunya tibo (jatuh), maka ditatih, dibangunkan lagi, didampingi,” jelas dia.
Wali Kota Eri berpendapat, stigma yang harus dibangun bukanlah menunggu para pelaku UMK untuk mendaftar NIB. Tapi, bagaimana Pemkot Surabaya itu harus aktif mencari dan membantu pelaku UMK yang belum memiliki NIB.



