Saat itu korban mengatakan jangan ‘bu…jangan..bu’. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu.
Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh sekuriti di perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.
Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja. Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk, ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa.
Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.
Selain itu terdakwa juga meminta korban agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.
Lalu untuk menutupi aksi brutalnya, pada Kamis (6/5/2021) Elok dilaporkan ke Liponsos Surabaya dengan laporan depresi atau sakit kejiwaan.(hadi)












