Anas menambahkan, hukum seakan di gunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah dan tumpul di atas.
Warga masyarakat Surabaya Kecewa dan trenyuh melihat putusan tersebut. Kasihan masyarakat kecil.
“Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal, mengingat akibat dari perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban. Saya berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” tegas pria yang juga duduk di kursi DPRD Surabaya itu.
Terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Ketua Bapilu PDIP Surabaya itu berharap, JPU segera melakukan kasasi ataupun banding terhadap putusan hukuman yang diterimakan kepada Fairus. Menurutnya hukuman itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban.
“Kita Marhaen, tugas kita adalah memberi kekuatan kepada masyarakat kecil. Harapan saya jaksa penuntut umum lakukan banding dan kasasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, aksi keji terdakwa mulai terbongkar pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.












