
Surabaya, cakrawalanews.co – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan kepada Firdaus Fairus 53 tahun, terdakwa penganiayaan kepada Alok Anggraini 47 tahun, asisten rumah tangganya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina yaitu penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Kejadian ini memperkuat anggapan, keadilan hukum di Indonesia masih abu-abu. Maraknya keputusan hukum yang dipandang tidak adil membuat sejumlah orang menganggap hukum seakan bisa diperjualbelikan.
Tegas dan tajamnya proses hukum hanya berlaku bagi orang-orang yang di bawah. Lain halnya dengan orang-orang yang memiliki privilege ataupun jabatan tertentu disebuah institusi negara.
Sejumlah tokoh merasa terheran dengan fenomena publik itu, salah satunya politisi asal PDI Perjuangan Anas Karno yang menganggap fenomena hukum di Indonesia seakan tebang pilih.
“Hukum di negeri ini kayak game ya, siapa yang kuat dia yang menang. Contoh kasusnya seperti kasus di Surabaya penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga sering terjadi, dan jarang terungkap di masyarakat,” ucap Anas Karno, Minggu (19/12/2021).












