Kabagops mengimbau dua perusahaan pertambangan yang masih beroperasi agar lebih memperhatikan tugas dan tanggung jawab yaitu pemberian rambu-rambu/peringatan kepada masyarakat yang melintas sekitar tambang, dan melaksanakan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai.
“Patroli gabungan itu bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Tegal dan lebih menekankan bagi pengusaha tambang untuk memperhatikan pasca penambangan agar reklamasi dilakukan sesuai ketentuan, sehingga nantinya lahan memiliki manfaat dan tepat guna bagi masyarakat,” ungkap Kabagops.
Sebelumnya, polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi. (Tgh)












