Pihaknya juga menegaskan, jika ada distributor atau oknum yang diketahui melanggar dan menaikkan harga diatas HET untuk mencari keuntungan pribadi, Pemkot Surabaya tak segan menindak tegas.
“Sesuai HET, minyak goreng kemasan yang diatur dalam Permendag seharusnya sekitar Rp 11 ribu per liter. Namun, dalam beberapa waktu terakhir harganya meningkat jadi Rp 14 ribu hingga Rp 19 ribu per liter. Jadi jangan ada oknum yang memainkan harga, kami akan tindak tegas!,” pungkasnya. (hadi)



