“Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan,” pesan dia.
Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan, di setiap kelurahan terdapat Cak dan Ning Minduk yang aktif menyosialisasikan langsung program Kalimasada kepada warga. Saat ini, ada empat layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui RT, yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.
Agus menyatakan, sebenarnya warga juga bisa urus secara mandiri layanan Adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tentu tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.
“Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid,” tandasnya. (hadi)



