
Surabaya, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Salah satunya melalui program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada) yang diluncurkan pada 18 November lalu.
Melalui program tersebut, kini empat layanan Adminduk di Kota Surabaya dapat diurus melalui RT. Empat layanan tersebut, terdiri dari akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya di lapangan, pemkot membutuhkan keterlibatan semua masyarakat. Baik dalam hal pengawasan maupun kelancaran layanan dari program tersebut.



